Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan waktu hingga Senin sore pukul 17.00 WIB kepada terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk memenuhi panggilan eksekusi.
Apabila sampai batas waktu itu, Djoko Tjandra tidak juga memenuhi panggilan, tidak menutup kemungkinan ia akan ditetapkan sebagai buron, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta Senin.
"Pukul 17.00 WIB deadline-nya, kalau tidak hadir, Kajari Jaksel akan memberikan pendapat yang tidak menutup kemungkinan menetapkan sebagai buron," katanya.
Kejari Jaksel sudah memanggil Djoko Tjandra untuk kedua kalinya pada Senin (22/6), setelah panggilan pertama Selasa (16/6) lalu, ia tidak memenuhinya.
Sampai Senin pagi tadi, Djoko Tjandra tidak menampakkan batang hidungnya, kecuali kuasa hukumnya, OC Kaligis, yang datang ke Kejari Jaksel.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait terpidana Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Syahril Sabirin sendiri sudah memenuhi panggilan Kejari Jakarta Pusat selaku eksekutornya pada Selasa (16/6) dan ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Jasman Pandjaitan menyatakan Djoko Tjandra jelas-jelas tidak kooperatif karena melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan kehadiran kliennya itu sampai minggu kedua atau ketiga bulan Juli 2009 mendatang.
"Dari informasi alasannya sedang menyelesaikan bisnis dengan pihak-pihak lain di luar negeri," katanya.
Pada Kamis (18/6), permohonan penundaan pemanggilan itu sudah dilayangkan oleh kuasa hukumnya. "Penundaan itu tidak jelas, kemudian ada informasi bahwa penundaan itu karena Djoko Tjandra akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)," katanya.
"Saya berpendapat tindakan Djoko Tjandra kurang kooperatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena Syahril Sabirin saja sudah menyerahkan diri," demikian Jasman Pandjaitan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009