Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakatJakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers pada Senin (27/4) untuk menimbulkan rasa keadilan.
"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ucap Filri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum.
"Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.
Baca juga: ICW kritik siaran pers Firli yang menyebut "tidak koar-koar ke media"
Selain itu, kata dia, dengan penegakan hukum yang pasti, diharapkan timbul kepercayaan. Selain itu, ia mengatakan penegakan hukum juga dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik.
"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," ucap Firli.
Dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru bagi KPK.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Baca juga: Firli Bahuri ungkap ciri khas kerja senyap KPK saat ini
Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.
Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri dkk. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020