Buktinya, sampai hari ini dua koruptor itu tidak berhasil diringkus oleh KPK. Selain itu, pada era Firli praktis tidak pernah menyentuh kasus-kasus besar, seperti BLBI, bailout Bank Century, dan KTP elektronik

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaklumi perihal dihadirkannya tersangka saat konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/4) dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

"Konferensi pers dengan cara mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK. Namun hal itu dapat dimaklumi, sebab pimpinan KPK saat ini memang selalu ingin terlihat beda dari rezim-rezim sebelumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Misalnya, kata Kurnia, rezim sebelumnya sering melakukan penindakan dan kerap berhasil membongkar skandal korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara yang besar.

Baca juga: ICW kritik siaran pers Firli yang menyebut "tidak koar-koar ke media"

Sedangkan, rezim kepemimpinan Firli sangat minim melakukan penindakan, kerap menimbulkan kontroversial, dan terkesan takut menghadapi para koruptor seperti eks-caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Buktinya, sampai hari ini dua koruptor itu tidak berhasil diringkus oleh KPK. Selain itu, pada era Firli praktis tidak pernah menyentuh kasus-kasus besar, seperti BLBI, bailout Bank Century, dan KTP elektronik," ujarnya.

Menurut dia, tindakan mempertontonkan tersangka lazim masyarakat lihat pada institusi penegak hukum lain.

"Lagi-lagi hal itu dapat dimaklumi karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu. Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK," ucap Kurnia.

Sekaligus, kata dia, menggambarkan bahwa Firli belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK itu sendiri.

Dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru bagi KPK.

Baca juga: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim bukan hal membanggakan

Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembak dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.

Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.

Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri dkk. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.

Baca juga: KPK tahan Ketua DPRD Muara Enim

Baca juga: KPK hadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan hal baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020