Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah cq Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyatakan Indonesia harus siap menghadapi wajib sertifikasi perikanan Uni Eropa (UE) pada 1 Januari 2010.

"Ini hal baru tidak saja bagi negara produsen maupun eksportir seperti Indonesia tapi juga bagi negara anggota Uni Eropa," kata Direktur Pemasaran Luar Negeri DKP, Saut P Hutagalung, di Jakarta, Minggu.

Namun, ia mengatakan, Indonesia harus siap dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya.

"Jadi semua dalam tahap persiapan dan perlu waktu. Para pelaku usaha di tanah air tentu ada kekhawatiran hal ini dapat mengganggu kelancaran ekspor perikanan," ujar dia.

Saut menjelaskan bahwa sebelum Komisi Eropa melakukan sosialisasi ke berbagai negara, DKP sudah mulai melakukan sosialisasi pendahuluan dengan asosiasi dan beberapa pelaku usaha pada Oktober dan November 2008 di Jakarta.

Setelah Komisi Eropa melakukan sosialisasi April 2009 untuk kawasan Asia, DKP juga bencana melakukan sosialisasi lebih intensif pada 30 Juni di Jakarta, 15 juli di Surabaya, dan kota lainnya pada Agustus 2009.

Pada September 2009 pun DKP bersama Komisi Eropa sebagai narasumber akan melakukan workshop di Jakarta dan Bali. Pada kesempatan yang sama juga akan dilakukan simulasi penerapan sertifikasi, ujar dia.

Dalam rangka pemberantasan "Illegal, Unregulated, Unreported (IUU) Fishing", tahun 2010 mulai ditegaskan kewajibkan sertifikasi terhadap semua produk perikanan hasil tangkapan dari laut yang diekspor ke UE.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi produk perikanan hasil kegiatan budidaya (air tawar, payau, dan laut), produk perikanan air tawar, ikan hias, kekerangan, rumput laut, scallops, oyster dan ikan lainnya.

Sertifikasi hasil tangkapan menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Martani Huseini, mencakup beberapa hal yakni pertama sertifikasi hasil tangkapan merupakan persyaratan bagi produk perikanan, termasuk produk olahannya yang masuk pasar UE.

Kedua, sertifikasi diisi dan dilengkapi oleh eksportir yang telah memiliki approval number, serta diajukan kepada otoritas kompeten untuk divalidasi.

Hal ini berarti, produk perikanan yang akan diekspor merupakan hasil tangkapan dari kegiatan yang telah memenuhi ketentuan pengelolaan atau konservasi perikanan.

Ketiga, sertifikasi juga berlaku bagi produk olahan eks impor bahan baku. Dan keempat, ketentuan regulasi "IUU Fishing" ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

Dalam hal sertifikasi, ia mengatakan akan dipertimbangkan waktu transportasi dari Indonesia ke UE dan masa penyimpanan di cold storage sejak didaratkan sampai dikirimkan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009