Tanjungpinang (ANTARA News) - Beberapa dari ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kini diusir pemerintah Malaysia ke tanah air, menyatakan pernah dihukum cambuk.

"Saya dicambuk dengan rotan dipenjara di Malaysia setelah diputuskan bersalah karena tidak ada dokumen yang lengkap sebagai tenaga kerja asing di negara tersebut," kata Doliboy (30), di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu.

Doliboy, asal Flores, Nusa Tenggara Timur, dihukum selama empat bulan di Malaysia dan setelah menjalani masa hukuman, Jumat (19/6) dipulangkan bersama ratusan orang senasib melalui pelabuhan Pasir Gudang, Johor.

Ia pernah tiga tahun bekerja di Malaysia sebagai pemasang pipa saluran tinja dan mengaku diperlakukan tidak manusiawi selama berada dalam penjara.

"Saya sering mendapatkan perlakuan kasar, seperti diinjak-injak dan dicambuk satu kali," ujarnya.

Doliboy ditangkap karena kabur dari majikan saat bekerja. Dia kabur dari tempat kerja karena gajinya selalu dipotong setengahnya untuk biaya makan dan permit kerja.

"Saya sudah tidak tahan karena diperlakukan tidak adil. Saya digaji 25 ringgit Malaysia per hari, atau sama dengan 600 ringgit Malaysia per bulan, namun itu belum dipotong biaya makan dan permit sebesar RM300/bulan," katanya.

Doliboy juga menceritakan nasib buruk yang dialami temannya. Teman sekamarnya di dalam ruangan penjara terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena jantung terganggu akibat sering dipukul oleh petugas penjara.

"Kami tidak senang karena diperlakukan tidak manusiawi," katanya.

Dia mengatakan, hukuman cambuk dapat diganti dengan penjara. Satu kali dihukum cambuk sama seperti dihukum penjara selama empat bulan.

Kadang-kadang sudah dihukum cambuk pun tetap dipenjara empat bulan baru dapat pulang ke tanah air," ujarnya.

Selain Doliboy, TKI asal Belu Nusa Tenggara Timur, Robertus Nana (18) juga mendapat perlakuan sama dipenjara di Malaysia.

"Saya dicambuk sekali di penjara, karena saya bekerja tanpa surat-surat resmi," katanya.

Kedua TKI itu diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang ini bersama 137 TKI bermasalah lainnya.

Sejak Januari 2009 hingga sekarang, total TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang berjumlah 17.015 orang. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009