Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyebut uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 diprioritaskan untuk disidangkan karena masa berlaku perppu terbatas.
Pada hari Selasa (28/4), sebanyak tiga permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 akan disidangkan, padahal selama wabah Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang.
"Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Daniel Yusmic Foekh dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin.
Baca juga: MK pastikan sidang Perppu 1/2020 sesuai protokol kesehatan
Baca juga: HNW: Wajar apabila MK kabulkan uji materi Perppu 1/2020
Baca juga: MK sidangkan uji materi Perppu COVID-19 pada 28 April 2020
Sebanyak tiga perkara yang akan disidangkan beesok adalah permohonan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.
Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.
Selain uji materi perppu yang diprioritaskan itu, Mahkamah Konstitusi pun tengah mencari cara mengakomodasi pencari keadilan selama wabah COVID-19.
Ia mengatakan bahwa secara internal lembaga yudikatif itu sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh serta sarana dan prasarana.
Mahkamah Konstitusi menyiapkan seluruh fasilitas konferensi video Mahkamah Konstitusi yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal itu untuk memastikan hukum acara saat sidang jarak jauh tetap terpenuhi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020