Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali meniadakan layanan pada dua stasiun, yaitu Stasiun Bendungan Hilir dan Stasiun Senayan mulai Senin, menyusul pemberlakuan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga Mei 2020.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan kebijakan penutupan lagi dua stasiun mulai tanggal 27 April 2020 ini, merupakan bentuk dukungan dan bagian dari PSBB yang diterapkan selama masa pandemi, untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Kami masih melayani penumpang, namun terbatas di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI," kata Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Meskipun demikian, lanjut Effendi, untuk menjangkau stasiun yang ditutup masyarakat masih dapat melanjutkan perjalanan dari stasiun MRT yang masih beroperasi, menggunakan layanan bus pengumpan TransJakarta sejak pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB.
Baca juga: MRT Jakarta kembali tutup dua stasiun
Sebelumnya sejak Senin, 20 April 2020, sebanyak lima stasiun juga telah ditutup, yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra.
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap akan menerapkan peraturan yang masih akan terus dilaksanakan di lingkungan MRT Jakarta seperti:
1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (Headway) 30 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta.
4. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang.
5. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19. Mari bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan terus menjaga kesehatan, kebersihan diri (personal hygiene), dan membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak," ujar Effendi menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (COVID-19).
Baca juga: Mulai Senin, MRT hentikan operasional tiga stasiun cegah COVID-19
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).
Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020