Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,25 gram di aula Mapolres Barito Utara, di Muara Teweh, Senin.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang di sekitar halaman Mapolres Barito Utara dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma dan pejabat lainnya.

Baca juga: Polres Barito Utara menangkap pria dan wanita pengedar sabu-sabu

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan selaku Ketua BNN di daerah ini memberikan apresiasi kepada pihak Polres setempat yang telah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun tindakan. Mudah-mudahan ke depan di Kabupaten Barito Utara peredaran narkotika, obat terlarang, dan tindak kejahatan lainnya dapat dicegah.

"Pencegahan akan lebih maksimal dengan partisipasi masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalkan kejahatan. Dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba," kata Sugianto.

Baca juga: Polres Barito Utara musnahkan barang bukti sabu-sabu 5,70 gram

Kapolres Barito Utara Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara disidangkan pengadilan kasus Januari sampai Maret 2020.

"Saya akan terus memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara," ucap Kapolres.

Baca juga: Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu-sabu

Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto menambahkan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berat bersih sebanyak 10,25 gram dengan enam orang tersangka yang diamankan pada beberapa tempat.

"Enam tersangka itu yakni Rahmad Firdaus, Hendra, Albert Sunarto, Cunnadi, Heliansyah, dan Zulkifli,” kata Adhy.

Pewarta: Kasriadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020