"Ini merupakan cerminan soal penilaian positif pemerintah Pakistan dan PBB terhadap kemampuan mantan Jaksa Agung, Bapak Marzuki Darusman," kata Wakil Tetap RI untuk PBB-New York, Marty Natalegawa kepada ANTARA, Jumat.
Selain Marzuki, Komisi Penyelidikan yang dipimpin Wakil Tetap Chili untuk PBB Heraldo Munoz ini juga beranggotakan Peter Fitzgerald, veteran Kepolisian Nasional Irlandia yang pernah menjalani beberapa tugas berkaitan dengan PBB.
Komisi Penyelidikan itu dibentuk Sekjen PBB atas permintaan Pemerintah Pakistan dan didasarkan pada kerangka kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut kerangka kerja, Komisi Penyelidikan hanya diberi mandat untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan berkaitan dengan pembunuhan Bhutto.
Adapun tugas untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejahatan tersebut akan menjadi kewenangan otoritas Pakistan.
Komisi diberi mandat selama enam bulan sejak 1 Juli 2009 dan setelah itu membuat laporan kepada Sekjen PBB. Sekjen PBB lalu membagi informasi ini dengan Pemerintah Pakistan dan Dewan Keamanan PBB.
Marty mengungkapkan, pemerintah Indonesia secara informal telah mengetahui kemungkinan terpilihnya satu pakar dari Indonesia untuk duduk di komisi tersebut sejak wacana pembentukan Komisi Penyelidikan mencuat pada Februari 2009 lalu.
"Secara informal, baik pihak kantor Sekjen PBB maupun misi Pakistan telah membagi informasi kepada kami (Perwakilan Tetap RI untuk PBB, red) tentang kemungkinan bahwa mereka akan meminta seorang pakar dari Indonesia untuk duduk di komisi ini," kata Marty.
Benazir Bhutto dibunuh pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan oleh serangan bom bunuh diri saat berkampanye di kota tersebut. Setidaknya 15 orang lainnya tewas dalam insiden itu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009