Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari, menahan Hengky Samuel Daud, buronan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Yang bersangkutan langsung ditahan di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di Jakarta.

Hengky keluar dari gedung KPK sekitar pukul 02.37 WIB dengan menggunakan kursi roda, kemudian dibawah pengawalan petugas KPK, Hengky memasuki sebuah mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. "Sakit, sakit," katanya singkat.

Sejak keluar dari pintu KPK sampai memasuki mobil, Hengky hanya tertunduk dan kadang memejamkan mata.

Hengky ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dia adalah Direktur PT Istana Sarana Raya yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Riau, Bengkulu, Medan, dan Makasar.

KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus itu.

Hengky dijerat oleh pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak kasus tersebut mencuat, Hengky buron. Tim KPK kemudian melakukan pencarian hingga ke luar negeri selama tiga tahun.

Kasus itu telah menjerat sejumlah kepala daerah dan pejabat diantaranya mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi yang kini berstatus tersangka.

Menurut Oentarto, keterangan Hengky Samuel Daud sangat diperlukan untuk menjerat tersangka lain, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009