Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa-Bangsa menugaskan Marzuki Darusman --anggota DPR-RI dan mantan Jaksa Agung Indonesia-- sebagai anggota satu komisi baru PBB untuk menyelidiki kasus pembunuhan mantan perdana menteri Pakistan, Benazir Bhutto.

Terbentuknya panel yang dinamai Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry) itu diumumkan oleh juru bicara Sekretaris Jenderal PBB di Markas Besar PBB, New York, Jumat.

Komisi dipimpin oleh Wakil Tetap Chile untuk PBB Heraldo Munoz dan memiliki dua anggota, yaitu Marzuki Darusman dari Indonesia dan Peter Fitzgerald dari Irlandia.

Menurut PBB, komisi independen tersebut akan mulai bertugas pada 1 Juli mendatang dengan misi mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan pembunuhan Mohtarma Benazir Bhutto pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari bahwa Komisi Penyelidikan untuk kasus pembunuhan terhadap mantan PM Benazir Bhutto akan melaksanakan tugas mereka selama enam bulan, terhitung 1 Juli 2009, demikian bunyi keterangan dari kantor Jubir Sekjen PBB.

Mandat yang diberikan untuk Komisi Penyelidikan akan terbatas pada pengumpulan fakta dan nuansa yang menyertai terjadinya pembunuhan terhadap Benazir Bhutto.

"Tugas yang menyangkut tindakan yang akan dilakukan terhadap para pelaku pembunuhan tetap akan berada di pundak pihak berwenang Pakistan," kata pernyataan itu.

Setelah menjalani penugasan selama enam bulan, Komisi Penyelidikan diminta untuk memberikan laporan kepada Sekjen PBB.

Sekjen PBB akan membagi laporan tersebut dengan pemerintah Pakistan, kemudian diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB sebagai bahan informasi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009