Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota legislatif dari Partai Buruh, karena dalil-dalil yang diajukan partai politik tersebut tidak beralasan.
Dalam sidang PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (19/6) malam, Ketua Majelis Hakim Moh Mahfud MD, menyatakan menolak eksepsi permohonan pemohon seluruhnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum DPP Partai Buruh, Muchtar Pakpahan dan Sekjen Partai Buruh, Sony Pujisasono.
Mahfud MD, menyebutkan pemohon (DPP Partai Buruh) mengajukan gugatan terhadap termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe, Konawe Utara, Kota Batam, Provinsi Sumatra Utara, Riau, Paniai, Kota Kendari, Rejang Lebong (Bengkulu) dan Kota Manado serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak pemohon mengklaim telah terjadi pengelembungan suara di sejumlah Daerah pemilihan (Dapil) di sejumlah daerah tersebut, dan mengakibatkan kehilangan suara bagi caleg dari Partai Buruh.
Kasus perkara perolehan suara yang diajukan Partai Buruh itu masing-masing untuk kursi DPRD Provinsi Sumatra Utara dan Riau.
Kemudian Dapil Konawe 3, Konawe Utara 3, Konawe Utara, Dapil Batam 4 Kota Batam, Dapil 1 Paniai Timur, Dapil 3 Kota Kendari, Dapil 1 Rejang Lebong, Dapil 2 Kota Manado dan Dapil 3 Kupang (NTT).
Alasan para pemohon atas kehilangan suara di sejumlah Dapil di beberapa kabupaten dan kota serta asumsi yang diajukannya, menurut penilaian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak bisa dibuktikan.
"Eksepsi pemohon tidak beralasan dan menolak eksepsi permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Buruh, Muchtar Pakpahan, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghormati putusan tersebut, meski ada sebagian dari putusan tersebut sedikit mengecewakan kami," katanya usai mendengar sidang Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, gugatan adanya pengelembungan suara yang merugikan partainya itu sebenarnya ada yang diakui KPU di seperti di Kota Batam dan Kendari.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009