Palu (ANTARA News) - Lima oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Banggai, Sulawesi Tengah, terancam dipecat karena terlibat kasus Narkoba dan dianggap telah mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik lembaga negara itu.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Oneng Subroto, di Palu Jumat mengatakan, sangat menyesalkan pelanggaran itu karena aparat polisi seharusnya menjadi panutan.

Namun demikian, Polda Sulteng masih menunggu hasil sidang pidana umum di pengadilan setempat, baru kemudian Polri akan mengambil keputusan.

"Setelah ada keputusan pengadilan negeri, kelima oknum polisi ini akan mengikuti sidang kode etik Polri," tuturnya.

Dia mengatakan, apabila putusan pengadikan nanti memutuskan mereka dijatuhi vonis penjara di atas 3 bulan, maka hasil sidang kode etik Polri memungkinkan untuk memecat mereka.

Oneng mengaku prihatin atas banyaknya oknum anggota Polri di wilayah Sulteng yang terlibat dalam kasus Narkoba.

Menurutnya, itu terjadi karena pribadi oknum bersangkutan yang kurang baik atau bahkan tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri dalam melawan segala bentuk kejahatan.

"Tapi bagaimana pun juga kami tetap komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. Siapa pun pelakunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Kelima oknum anggota Polri yang diduga kuat terlibat kasus narkoba jenis shabu-shabu, yakni Aiptu Spt (anggota Satuan Intelkam), Aipda BL (anggota Unit P3D), Brigadir HI (anggota Satreskrim), Brigadir Arf (anggota Satreskrim), dan Brigadir AA (anggota Satuaan Intelkam).

Keterlibatan kelima oknum polisi dalam kasus narkoba awal terungkap berdasarkan keterangan dari dua tersangka pengedar shabu-shabu bernama Enji Supanji dan Irijanto Geni alias Nonong yang sebelumnya ditangkap aparat Reskrim Polsek Luwuk pada 1 Juni 2009.

Kedua tersangka ini mengaku pernah menjual shabu-shabu kepada tiga oknum anggota Polres Banggai yakni Aiptu Spt, Brigadir HI dan Brigadir Arf.

Dari keterangan kedua tersangka itulah, ketiga oknum ini kemudian dipanggil atasannya untuk diinterogasi dan selanjutnya mengungkap pelaku lainnya.

Hal lain yang menguatkan keterlibatan kelima oknum anggota Polres Banggai ini adalah dari hasil tes urine mereka terbukti positif mengandung zat psikotropika.

Tapi, saat menjalani pemeriksaan di Polres Banggai, kelima oknum anggota ini mengaku hanya menggunakan dan bukan sebagai pengedar narkoba.

Kelimanya saat ini masih ditahan di Mapolres Banggai di Luwuk, dan dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun, di samping UU Kepolisian.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009