Keputusan pengetatan kawasan di kelurahan yang masuk zona merah finalnya hari Rabu nanti kita umumkan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani penyebaran COVID-19.
"PSBB itu 'lock down' atau menutup total. Kami hanya melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di kawasan yang masuk zona merah. Namun keputusan finalnya secara teknis dan rincinya Rabu nanti," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.
Dia menerangkan, delapan kelurahan yang ditetapkan masuk zona merah, yakni Kelurahan Langkai, Panarung, Menteng, Sabaru, Kereng Bangkirai, Palangka, dan Bukit Tunggal serta Kelurahan Pahandut.
Baca juga: Laboratorium BSL II RS Doris Sylvanus Palangka Raya beroperasi Mei
Fairid menambahkan, tujuh dari delapan kelurahan itu dinyatakan masuk zona merah karena terdapat kasus positif COVID-19. Sementara Kelurahan Pahandut masuk zona merah karena rawan penyebaran karena banyak aktivitas pasar.
"Pengetatan kawasan zona merah, perketatan itu kita tidak menutup, tidak melarang tetapi aktivitas masyarakat harus ada dasar dan tujuannya. Kalau tidak jelas misalkan nongkrong disuruh pulang. Jadi seperti itu. Kalau mau belanja tidak semua ditutup, tetapi kalau belanja harus jelas kemana tujuan belanja dan kalau sudah selesai langsung pulang," katanya.
Wali Kota Palangka Raya yang menjadi kepala daerah termuda di Kalteng itu menerangkan, pengetatan tersebut sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
"Keputusan pengetatan kawasan di kelurahan yang masuk zona merah finalnya hari Rabu nanti kita umumkan. Nanti ada target dan capaian serta program kerja jelas saat ini dilaksanakan," kata Fairid.
Dia menerangkan, keputusan penerapan pengetatan tersebut pada Rabu, karena pemerintah kota bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 setempat tengah melakukan pematangan persiapan, di antaranya target capaian program selama penerapan pengetatan pembatasan sosial di kelurahan yang masuk zona merah itu.
Pada sisi lain, sebelumnya pada 21 April, Kemenkes menyatakan bahwa Kota Palangka Raya belum dapat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemenkes menyatakan bahwa berdasar hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, PSBB di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat dilaksanakan.
Baca juga: Menteri Kesehatan tolak usul penerapan PSBB di Palangka Raya
Kemenkes juga berharap penanganan COVID-19 tetap melakukan upaya penanggulangan yang berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020