Beijing (ANTARA News) - Menlu RI dan China dijadwalkan akan menandatangani naskah perjanjian ekstradisi pada 1 Juli di Beijing, setelah rencana serupa ditunda beberapa kali.
"Dijadwalkan pada 1 Juli para menlu kedua negara akan menandatangani naskah perjanjian ekstradisi," kata Dubes RI untuk China Sudrajat di Beijing, Jumat.
Menurut Sudrajat, Menlu Hassan Wirajuda dan Menlu China Yang Jiechi pada tanggal tersebut akan bertemu dan menandatangani naskah perjanjian ekstradisi tersebut.
Penandatanganan naskah perjanjian itu sebelumnya akan ditandatangani tahun lalu, tapi karena masing-masing menlu disibukkan dengan agendanya, pelaksanaannya tertunda.
"Insya Allah 1 Juli tidak ada hambatan lagi dan bisa ditandatangani," kata Sudrajat.
Dia menolak mengatakan jika penundaan penandatangan naskah perjanjian ekstradisi dikarenakan adanya faktor-faktor keberatan dari kedua belah pihak.
"Tidak ada yang keberatan dengan adanya naskah itu. Masalahnya hanya karena kedua menteri sulit untuk mempertemukan waktunya dengan pas," katanya menambahkan.
Dalam setiap kali pertemuan sejumlah pejabat kedua negara, keinginan untuk segera merealisasi penandatanganan naskah itu selalu dikemukakan dan diharapkan segera bisa dilaksanakan.
Dubes mengatakan, sekalipun kedua menlu sama-sama sibuk dengan urusannya namun penandatanganan perjanjian ekstradisi dipastikan akan ditandatangani tahun ini juga.
Perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerja sama dari aspek hukum antara kedua negara terkait dengan salah satu pilar Kerja Sama Strategis yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao, pada April 2007.
Berbagai bentuk kerja sama RI-China selama ini telah berkembang baik tidak saja dari aspek ekonomi, tapi juga dari aspek politik dan keamanan.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China pada 7 November 2007 di Beijing sepakat melakukan kerja sama bidang pertahanan sebagai tindak lanjut dari kerjasama strategis yang ditandatangani presiden kedua negara. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009