Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang Sumatera Barat mengajak pengusaha kuliner di daerah itu mematuhi aturan Pemkot terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi di Padang, Senin mengatakan sesuai instruksi pengusaha diperbolehkan membuka usah namun tidak menyediakan tempat duduk atau meja bagi pelanggan makan di tempat.
"Silahkan berjualan dengan sistem bungkus. Jangan ada kegiatan berkumpul di lokasi usaha tersebut," kata dia.
Baca juga: Lima kepala daerah Bodebek kembali usulkan pemberhentian KRL
Baca juga: 527 personil terlibat patroli skala besar cegah COVID-19 di Pontianak
Baca juga: Restoran-warung dilarang layani makan di tempat saat PSBB di Surabaya
Menurut dia hingga saat ini tempat kuliner di Kota Padang masih ramai dikunjungi warga Kota Padang.
Padahal Pemkot Padang telah menerapkan PSBB dan meminta masyarakat tetap di rumah karena pandemi ini
Ia mengatakan petugas terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan tetap di rumah.
Ia mengatakan dari patroli Sarpol PP Padang pada Minggu (26/4) malam masih terlihat keramaian di sejumlah lokasi kuliner seperti Pujasera di kawasan Gor H Agus Salim, Pujasera Kawasan Jalan Samudra dan salah satu pecel lele di kawasan Jalan Gereja.
"Kita langsung bubarkan warga dan meminta untuk pulang ke rumah masing-masing," kata dia.
Ia mengatakan dalam melakukan pembubaran dilakukan secara pendekatan yang humanis.
Mereka yang masih sering berkumpul adalah anak-anak remaja yang nongkrong dan ada yang tidak menggunakan masker serta berkumpul dengan jumlah yang banyak.
Selain melakukan pembubaran, Satpol PP Kota Padang juga meningkatkan pengawasan di sekitar GOR H Agus Salim dan kawasan bibir pantai guna menghindari potensi keramaian.
"Pemkot sudah berkoordinasi dengan TNI- Polri untuk melakukan penertiban di kawasan yang masih menimbulkan keramaian. Kami terus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat kuliner di Kota Padang," kata dia.
Baca juga: Sejumlah warga Surabaya enggan pakai masker karena susah bernafas
Baca juga: Wilayah zona hijau bisa lakukan karantina daerah secara mandiri
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020