"Dengan penundaan pilkada ini, maka secara otomatis pasangan calon merupakan pemain bebas, karena pada saat itu, posisi petahana tidak sedang menjabat," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Senin.
Baca juga: Pilkada Desember 2020, Pengamat: harus dipertimbangkan lagi
Baca juga: PDIP: Purnomo mundur dari bakal calon wali kota hanya wacana politik
Baca juga: Komisioner KPU sebut penyelenggaraan pilkada setelah puncak COVID-19
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan dampak penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, terhadap posisi dan peluang petahana.
Pemerintah akhirnya memutuskan opsi pertama dari tiga opsi yang disepakati dengan DPR, yakni penundaan pilkada serentak tiga bulan yakni bulan Desember 2020, enam bulan yakni bulan Maret 2021 dan satu tahun yakni bulan September 2021.
Menurut dia, dengan adanya penundaan Pilkada maka, secara otomatis pasangan calon merupakan pemain bebas. Artinya, tidak ada calon petahana, karena pada saat itu posisi petahana tidak sedang menjabat, katanya.
Dengan demikian, pemain baru tidak memiliki ganjalan secara psikologis politik ketika berhadapan dengan petahana, kata mantan Pembantu Rektor I UMK ini.
Pada titik ini, yang diuntungkan adalah pasangan calon yang memiliki modal sosial yang cukup, tanpa memandang dari partai besar atau partai kecil.
Selain itu, modal finansial ikut menentukan karena masa perpanjang ini akan memberikan konsekuensi terhadap mobilisasi, dan kerja-kerja politik yang semakin panjang waktu sehingga stamina harus selalu siap, kata Ahmad Atang.
Baca juga: Lima ASN Sukoharjo dikenai sanksi karena tidak netral pada pilkada
Baca juga: KASN-Bawaslu perkuat pengawasan netralitas ASN dalam pilkada
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020