Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan sudah menangani perkara jaksa senior, Pr, yang dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NI, secara serius.

"Kejari Jaksel telah menangani perkara secara proporsional dan profesional, dan telah membacakan tuntutan pidana atas jaksa Pr dengan tuntutan dua tahun penjara agar dia masuk tahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui pernah menerima laporan adanya jaksa senior berinisial Pr, melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Istri dari jaksa Pr, NI yang juga bekerja di bagian Pembinaan Kejagung dan anaknya, DAB, mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai adanya tindak KDRT yang dialaminya. DAB sendiri merupakan anak tirinya.

Kemudian, SS yang mengaku juga sebagai istri dari jaksa Pr melaporkan juga ke LBH Apik mengenai adanya KDRT yang dialaminya.

SS melaporkan kasus tersebut ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK).

Kajari Jaksel menyatakan jaksa Pr dikenai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Pada 17 Juni 2009, dia mengajukan pembelaan, dia (jaksa Pr) akan maju ke sidang berikutnya pada 24 Juni 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel," katanya.

Ia juga membantah adanya pernyataan bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut, telah mengubah isi dakwaan. "Itu tidak benar," katanya.

Dari hasil kesaksian selama persidangan, anak tiri jaksa Pr, DAB mengakui bahwa korban atau ibunya tertimpa oleh besi untuk alat olahraga.

"Jaksa akan menanggapi pledoi yang bersangkutan," katanya.

Berdasarkan informasi jaksa Pr, saat ini menjabat sebagai salah satu pejabat yang berada di Kapusdiklat Kejagung dengan pangkat eselon III.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan menyatakan sepengetahuan dirinya jaksa itu pernah dipermasalahkan oleh istrinya, SS, karena berbuat selingkuh dengan wanita saat jaksa PR bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

"Jaksa Pr itu pejabat eselon III," katanya.

Kapuspenkum menyatakan pihaknya pada Desember 2008 menerima telepon dari penyidik yang menangani perkara KDRT tersebut, apakah harus mendapat izin untuk menyidik jaksa senior itu.

"Kemudian jaksa agung menyatakan silakan disidik," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009