"Mungkin minggu depan kita akan konfrontir kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Santoso kepada ANTARA di Bogor, Jumat.
Polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini dan telah meminta keterangan sepuluh saksi, termasuk enam anggota konvoi dan saksi korban.
"Sampai saat ini belum ada pengakuan dari mereka (konvoi Moge). Sementara korban juga tidak terlalu mengenali ciri-ciri pelaku," katanya.
Konvoi Moge yang dipimpin Anto Nasution tersebut dilaporkan Edwin ke polisi karena telah melakukan pemukulan terhadap dirinya ketika berkendara di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor pada 24 Mei 2009 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika itu Edwin mengendarai mobil Nissan X-Trail dari arah Cisarua menuju Jakarta bersama istrinya, Dian Fara (39), yang tengah hamil lima bulan beserta tiga anak dan ayah mertuanya.
Korban yang saat itu terjebak kemacetan di kawasan Puncak, dipukul beberapa pengendara moge karena dianggap menghalangi laju konvoi mereka yang juga menuju Jakarta.
Selain memukul Edwin, mereka juga menggebrak dan menendang mobil korban sehingga mengalami rusak, dua kaca spion terlepas, "washer" lampu rusak, dan lecet pada badan mobil.
Kapolres Bogor AKBP Suntana menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan tersebut tanpa pandang bulu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
saya gak ngerti banyak tentang hukum. tapi kalo dasarnya harus nunggu pengakuan, mana ada maling ngaku?