Jayapura (ANTAR A News) - Bripda Yohanes Imsen, anggota Polresta Jayapura, dijatuhi hukuman enam bulan penjara atau denda 5.000 Kina (sekitar Rp18 juta) oleh Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo.
Anggota Polresta Jayapura yang bertugas dibagian pengendalian masyarakat (dalmas) itu dihukum karena memasuki wilayah PNG tanpa ijin.
Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto kepada ANTARA di Jayapura, Jumat mengatakan, dari laporan yang diterima, anggota Polri itu memasuki Wutung (PNG) yang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Jayapura, Papua.
"Bripda Yohanes ditangkap Polisi PNG saat berada di pantai Wutung tanggal 17 Juni 2009 ketika mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya", ungkap Irjen Pol. Ekodanto.
Kapolda mengatakan saat ini tengah dilakukan negosiasi dengan keluarga yang difasilitasi Konsulat RI di Vanimo dan Badan Perbatasan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua.
Pantai Wutung masuk wilayah Sandaun Province, PNG, yang beribukota di Vanimo, dapat dijangkau lewat darat dari Skouw, Kodya Jayapura.
Vanimo dapat dijangkau dari Skouw, Jayapura dengan perjalanan darat sekitar satu jam.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009