Denpasar (ANTARA) - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mencatat pada Minggu (26/4) ada lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh.
"Ada kabar gembira, hari ini yang sembuh bertambah lima orang, yang semuanya itu saudara-saudara kita para Pekerja Migran Indonesia," kata Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Satgas catat 18 pasien positif COVID-19 di Bali sembuh
Baca juga: Satgas: Enam pasien positif COVID-19 di Bali sembuh
Dengan adanya tambahan lima PMI yang sembuh itu, jumlah akumulatif pasien yang sembuh dari COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 75 orang.
Sedangkan, jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 di Bali, ujar Dewa Indra, menjadi 186 orang karena ada tambahan tiga kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.
"Hari ini ada tambahan tiga orang yang positif dan ketiganya itu merupakan 'imported case' yakni Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri," ucapnya.
Untuk yang meninggal tetap empat orang, yakni dua WNA dan dua WNI. "Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) ada 107 orang yang dirawat di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas," kata Dewa Indra.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 jadi 1.107 orang dari 8.882 kasus positif
Pada kesempatan itu, Dewa Indra kembali mengimbau masyarakat Bali untuk menaati dengan penuh disiplin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
"Kami melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini, pada pintu masuk akan dijaga petugas," katanya.
Baca juga: Seribu lebih pasien COVID-19 sembuh dari 8.211 kasus positif
Baca juga: 11 lagi pasien COVID-19 di Jakarta sembuh
Dewa Indra mengemukakan yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara, serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk itu dimohon pengertian masyarakat agar mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain melakukan hal yang sama," ucap birokrat dari Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020