Surabaya (ANTARA) - Setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat serta menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai Selasa (28/4).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Minggu, mengatakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, ada peraturan yang harus ditaati bagi para penyedia makanan dan minuman.
Baca juga: Risma minta pedagang jaga jarak saat sosialisasi PSBB di Pasar Pucang
"Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk," katanya.
Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling tidak 1 meter antarpelanggan dan menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.
Baca juga: Jam malam siap diberlakukan di Surabaya saat PSBB
Baca juga: Pemkot Surabaya diminta sosialisasikan sanksi pelanggar PSBB
Baca juga: Beberapa poin penting PSBB yang perlu diperhatikan warga Surabaya
Mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan.
Yang paling penting harus diperhatikan bagi pengelola adalah melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
"Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020