Jakarta (ANTARA News) - Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoberjanji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) apabila ia terpilih kembali sebagai presiden untuk lima tahunmendatang.
Janji tersebut disampaikan oleh Yudhoyono pada acara debat resmi calonpresiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio 1Trans TV, Jakarta, Kamis malam.
Meski demikian, Yudhoyono mengatakan Perppu itu hanya dikeluarkanapabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor antara pemerintah dan DPRtidak dapat diselesaikan secara tepat waktu, yaitu sebelum 19 Desember2009.
"Andaikata tidak selesai, Presiden mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD 1945 untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Yudhoyono mengaku sudahmelakukan konsultasi dengan pimpinan DPR guna mempercepat pembahasanRUU Pengadilan Tipikor.
Yudhoyono berkeyakinan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih dapatdiselesaikan dan disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014.
Ia mengingatkan Perppu hanya dikeluarkan dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Maka tidak boleh setiap saat Perppu keluar, karena setiap saat mekanisme pemerintah membahas dengan DPP tersedia," ujarnya.
Selaku Presiden yang masih menjabat, Yudhoyono berjanji untuk sesegeramungkin mempercepat pembahasan agar RUU Pengadilan Tipikor segeradisahkan.
"Apabila tidak, ada satu alat di tangan Presiden sesuai hak preogatifuntuk mengeluarkan Perppu dengan harapan Perppu ini bisa menghasilkanUU Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Pada debat capres putaran pertama bertema "Mewujudkan Tata KelolaPemerintahan Yang Bersih dan Penagakan Supremasi Hukum", moderator AnisBaswedan menanyakan hal yang sama kepada setiap calon presiden, yaituapa yang dilakukan apabila RUU Pengadilan Tipikor tidak dapat disahkanpada batas waktunya 19 Desember 2009.
Pertanyaan tersebut merupakan sesi kedua dari debat calon presiden yang terdiri atas empat bagian.
Pada bagian pertama, masing-masing calon presiden memaparkan visinyadalam bidang tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum selamasepuluh menit.
Pada bagian kedua dilakukan pendalaman masalah melalui pertanyaan darimoderator yang harus dijawab secara berguliran oleh ketiga calonpresiden.
Pada bagian ketiga, moderator melempar pertanyaan yang bisa saling ditanggapi oleh ketiga calon.
Sedangkan bagian terakhir adalah pernyataan akhir dari setiap calon selama 1,5 menit.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009