"Untuk perempuan bisa, untuk laki-laki enggak bisa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi di Batam, Minggu.
Akibatkan, pihaknya meminta RSBP Batam untuk mengatur ulang posisi tempat tidur, sehingga pasien tersebut bisa dirawat di sana.
Baca juga: Seorang anggota Polri positif COVID-19 di Batam
"Diatur ulang bagaimana bisa masuk pasien ini," kata dia.
Ia menyebutkan, sejatinya RSBP Batam bisa menampung 20 pasien, sedang RSUD Embung Fatimah kini bisa menampung 8 pasien. Namun, karena harus menyesuaikan jenis kelamin, maka ada hambatan.
Sebenarnya pasien itu hendak dirujuk di RS Penyakit Infeksi Pulau Galang, namun ternyata tidak bisa dirawat di sana, sehingga akhirnya terpaksa mengatur ulang posisi tempat tidur di RSBP Batam.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam mengumumkan seorang pasien positif baru di kota setempat yaitu anggota Polri yang bertugas di salah satu Polsek di kota setempat.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 jadi 1.107 orang dari 8.882 kasus positif
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan pasien positif COVID-19 ke-30 ini merupakan hasil pemeriksaan dari orang-orang yang ditelusuri memiliki kontak erat dengan klaster ASN.
"Terkonfirmasi adalah warga Kota Batam, laki-laki usia 37 Tahun, anggota Polri," sebut Wali Kota dalam siaran pers.
Yang bersangkutan diketahui tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah baik keperluan dinas maupun keluarga. Namun, yang bersangkutan merupakan rekan satu tim dengan suami terkonfirmasi positif, kasus ke-15 Kota Batam.
Baca juga: ISNU Tulungagung: Kasus Jabalsari bukan klaster tahlilan
Baca juga: Rindu pulang, perawat COVID-19 ajak masyarakat taat protokol kesehatan
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020