Jaksa Agung Hendarman Supandji usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan, Djoko diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan Senin pekan depan.
"Kan sudah dipanggil, kabur atau tidak...Kalau tidak datang ya dipanggil lagi Senin. Diharapkan kooperatif," kata Hendarman.
Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada kontak dengan Djoko namun sesuai dengan pasal 122 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan pemanggilan pertama dan kedua.
"Ketentuan UU kan 1 kali dipanggil, 2 kali dipanggil dengan pengawalan. Berdasarkan UU Pasal 122 KUHAP ya," ujarnya.
Untuk langkah berikutnya, bila Djoko tidak hadir dan diindikasikan berada di luar negeri serta tidak koperatif maka pihak interpol akan dimintai bantuannya.
Seharusnya eksekusi terhadap Djoko Tjandra dilakukan pada Selasa (16/6) pagi, namun sampai pukul 16.00 WIB, Djoko Tjandra tetap tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pemanggilan terhadap Djoko Tjandra tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait kasus dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, yakni, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya divonis masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara tersebut yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.
"Dari informasi imigrasi, selama Januari sampai 16 Juni 2009, tidak terdapat nama Djoko Tjandra berpergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung.
Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan lebih jelas lagi dari pihak satpam yang menjaga rumahnya, mengenai kepergian Djoko Tjandra dari rumahnya sejak sepekan lalu.
Karena itu, ia mengharapkan agar Djoko Tjandra memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan bersedia memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sesuai aturan, kata dia, kalau dalam waktu tiga kali pemanggilan atau tiga hari, maka akan dilakukan upaya paksa dan tidak menutup kemungkinan menempatkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009