Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Marsilam Simanjuntak kembali akan menjadi saksi persidangan kasus Sisminbakum dengan terdakwa Syamsudin Manana Sinaga.
"Kamis pekan depan keduanya akan menjadi saksi terdakwa Sisminbakum Syamsudin Manan Sinaga," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tyas Sudianto usai persidangan di PN Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, Yusril dan Marsilam Simanjuntak akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk mengetahui latar belakang adanya Sisminbakum di Departemen Kehakiman pada masa ia menjadi Menteri Kehakiman.
Begitu juga dengan Marsilam Simanjuntak untuk meminta keterangan latar belakang dan pihak terkait dalam proyek Sisminbakum tersebut.
Sebelumnya, Yusril juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/6) kemarin pada kasus yang sama dengan terdakwa Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita.
Sedangkan Marsilam Simanjuntak juga pernah menjadi saksi yang sama pada Senin (15/6) kemarin.
Dua mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut secara umum memberikan keterangan terkait latar belakang dan proses Sisminbakum saat keduanya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM pada periode yang berbeda serta Marsilam Simanjuntak saat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Sementara agenda sidang Kamis (18/6) dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga, terpaksa ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus tersebut ada agenda lain di Kejaksaan Agung.
Rencananya agenda sidang yang akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009