Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan gugatan kepada ahli waris, Yusuf Setiawan, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang meninggal.
"Sedang kita persiapkan gugatannya, nanti kalau sudah selesai, diajukan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis.
Yusuf Setiawan, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat, meninggal dunia.
Jamdatun menyatakan nilai gugatan terhadap ahli waris Yusuf Setiawan, sesuai dengan kerugian negara dan tanggung jawabnya. "Gugatannya sesuai dengan kerugian negaranya," katanya.
Seperti diketahui, Kejagung menerima kasus Yusuf Setiawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada tahun 2003-2004.
Pada kasus dugaan korupsi tersebut, Yusuf didakwa memberi uang suap kepada mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Perbuatan Yusuf tersebut diduga merugikan negara senilai Rp48,8 miliar.
Yusuf Setiawan diduga meninggal dunia akibat menderita demam berdarah. Namun, hingga saat ini masih terdapat kesimpangsiuran informasi mengenai penyebab kematian Yusuf. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009