“Tidak ada penutupan, kenapa ditutup, yang ada itu diperketat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad.
Baca juga: Rindu pulang, perawat COVID-19 ajak masyarakat taat protokol kesehatan
Terkait dengan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) setiap orang yang melalui Posko Penanganan COVID-19 di perbatasan, dan larangan terhadap kedatangan orang yang memiliki KTP luar daerah ini, menurutnya, pemeriksaan KTP tersebut bagi yang mudik dan balik dari dan luar daerah ini
Ia menyatakan, bukan tidak boleh masuk melalui Posko Penanganan COVID-19 di daerah ini, tetapi yang balik mudik yang tidak diperbolehkan sesuai dengan imbauan Presiden RI.
Pemerintah setempat memperketat pengawasan terhadap kedatangan setiap orang dari dan luar daerah ini yang masuk dan ke luar melalui Posko Penanganan COVID-19 di perbatasan daerah ini karena di Padang, Provinsi Sumatera Barat sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Perempuan Desa Gambut siaga COVID-19 dengan produksi 12.500 masker
“Karena di Padang sudah memberlakukan PSBB sehingga imbas itu kan ke daerah ini juga. Karena orang dari daerah Padang tersebut masuk ke daerah ini, itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, bukan tidak boleh masuk ke daerah ini, bagi orang yang bukan orang Mukomuko yang dari sana misalnya yang balik apa lagi yang jalan-jalan itu tidak boleh, tetapi diperketat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pengawasan terhadap kedatangan setiap warga dari dan luar daerah ini yang masuk dan ke luar melalui Posko Siaga COVID-19 di perbatasan daerah dengan Provinsi Sumatera Barat selama 24 jam.
Baca juga: Polresta Pekanbaru perketat pengawasan perbatasan cegah warga mudik
Baca juga: Pemberlakuan PSBB Makassar, toko nonsembako ditutup paksa
Baca juga: Kemarin, aturan kendaraan di Jabodetabek hingga Mari Elka soal corona
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020