Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjaga stabilitas harga ikan baik saat pandemi COVID-19 maupun selama bulan puasa dan Lebaran dalam rangka mempertahankan kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional.
"KKP terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi COVID-19, serta selama puasa dan Lebaran. Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Nilanto, selama bulan puasa dan Lebaran, KKP memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20 persen dari kebutuhan normal. Umumnya, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat supplier, UPI dan ritel modern, serta melalui substitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Hal tersebut, masih menurut dia, dibandingkan dengan sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
"Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau," katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa masukan dari Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia, bahwa kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi COVID-19.
Nilanto menjabarkan bahwa upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi perikanan.
"Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020," katanya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage.
Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan trucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait lainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut." urainya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menerbitkan surat bernomor: B-194/MEN-KP/IV/2020 yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 3 April 2020 tersebut berisi ajakan agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD. Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani, penurunan stunting, sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah.
Baca juga: KKP akan perluas sistem resi gudang untuk stabilisasi harga ikan
Baca juga: DFW: Optimalkan sistem logistik untuk stabilisasi harga ikan
Baca juga: Menteri Edhy sebut pengusaha pakan ikan sepakat tunda kenaikan harga
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020