Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang lagi tersangka dalam kasus "perang tanding" di Pulau Adonara yang menewaskan enam orang.
"Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, sehingga jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi sembilan orang," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams kepada ANTARA, Minggu.
Baca juga: Proses perdamaian antarsuku bertikai di Adonara sudah berjalan
Baca juga: Pemkab Flores Timur bantu korban "perang tanding" di Adonara
Baca juga: Polisi tetapkan delapan tersangka 'perang tanding' di Adonara
Dia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus "perang tanding" di Pulau Adonara.
"Perang tanding" sebagai buntut dari saling klaim lahan di Wulen Wata, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur yang terjadi pada (5/3) itu menyebabkan enam orang meninggal.
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan itu antara lain RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31), dan H (62), semua tersangka beralamat di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.
"Sembilan orang itu delapan orang dari Suku Lama Tokan dan satu orang dari Suku Kwaelaga," katanya.
"Kami akan secara profesional menindaklanjuti kasus ini secara hukum," katanya.
Oleh karena itu dia mengimbau kepada semua pihak terkhusus keluarga korban, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan mempercayakan persoalan ini kepada penyidik Polres Flores Timur.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020