Jakarta, (ANTARA News) - Pedangdut Inul Daratista melaporkan pengacara Andar Situmorang ke Mabes Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Kamis.

Didampingi penasehat hukum, Anthoni Hutapea, laporan Inul Daratista itu dicatat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dengan nomor surat Lp/336/VI/2009/Siaga-II tertanggal 18 Juni 2009.

Menurut Inul, pengacara Andar Situmorang telah membuat surat berisi fitnah yang meresahkan dan mencemarkan nama baik.

Dalam surat bertanggal 28 April 2009 itu, Andar Situmorang menyebutkan Inul Daratista melakukan kegiatan perakitan bom di rumah dan tempat usaha karaokenya.

Inul juga dituduh mempunyai niat untuk menggagalkan Pemilu dan pemilihan presiden 2009 melalui kegiatan perakitan bom tersebut.

Surat itu disebarkan Andar Situmorang di pengadilan dan tempat-tempat lain sehingga banyak pihak, terutama tamu di tempat karaokenya mempertanyakan kebenaran kabar itu.

Selain mengganggu kenyamanan tamunya, isi surat itu juga menimbulkan keresahan bagi Inul Daratista karena sudah berkaitan dengan stabilitas negara.

Isi surat itu yang menyebabkan Inul Daratista melaporkan Andar Situmorang ke Mabes Polri. "Saya tidak main-main," katanya sambil menunjukkan surat bertanggal 28 April 2009 tersebut.

Dalam laporan itu, Inul melaporkan Andar Situmorang dengan dugaan melanggar Pasal 263, 264, 266, 310 dan 311 KUHP.

Ketika melapor ke Mabes Polri, Inul mengaku membawa ahli waris sah Nahum SItumorang, komponis yang dianggap karyanya telah dibajak pedangdut itu.

Ahli waris yang bernama Bistok Situmorang itu mengatakan, Andar Situmorang tidak memiliki hubungan keluarga apa pun dengan komponis Nahum Situmorang.

"Kampungnya pun jauh, kebetulan saja sama-sama (bermarga) Situmorang," kata Bistok.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009