Tangerang, (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi SH menolak eksepsi penasehat hukum Prita Mulyasari (32) mantan pasien RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Kamis.

Dalam sidang ke-3 tentang tentang tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Prita dimulai pukul 10.07 WIB dan berakhir pukul 11.10 WIB yang dipimpin hakim ketua Karel Tuppu SH.

Sedangkan jaksa membacakan tanggapan itu setebal 29 halaman itu secara bergantian, dia menanggapi penyataan penasehat hukum terdakwa Syamsu Anwar SH serta eksepsi Prita.

Pada sidang sebelumnya Prita membacakan pembelaan berjudul

" Galau "setebal delapan halaman, Prita menyatakan keluh kesah terhadap pelayanan RS Omni Internasional hingga harus dijebloskan ke LP Wanita Tangerang.

Prita diadili dalam dakwaan mencemarkan nama baik melalui surat elektronik mengunakan jaringan internet dengan ancaman berlapis yakni pasal 45 ayat (1) junto pasar 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronika (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga diseret ke meja hijau dengan ancaman pidana pasal 310 ayat (2) KUHP didakwa mencemarkan nama baik para medis RS Omni dr. Hengky Gosal dan dr. Grace H. Yarlen Nela pada 15 Agustus 2008.

Awalnya Prita berobat ke RS Omni dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala, setelah dilakukan pemeriksaan darah maka diperoleh hasil bahwa trombositnya 27.000, pada waktu itu terdakwa ditangani oleh dr Indah (dokter umum) dan dinyatakan harus rawat inap.

Setelah itu, dr. Indah menanyakan siapa dokter spesialis yang akan dipilih untuk menangani terdakwa, maka putusan kepada dr, Hengky.

Namun begitu, dr. Hengky memeriksa kondisi kesehatan Prita yaitu dalam kondisi lemas, demam tiga hari, sakit kepala, nyeri seluruh tubuh, mual muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah.

Dalam perawatan di RS yang terletak di Perumahan Alam Sutra Serpong itu yang dianggap tidak maksimal itu , maka Prita menyampaikan keluhan kepada dr. Grace sebagai manajer pelayanan pelanggan pada RS Omni.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009