Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Jacob Nuwa Wea, Kamis, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas.

"Ini adalah penjadwalan ulang untuk memintai keterangan terhadap saudara Jacob Nuwa Wea," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, Jacob akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik KPK akan meminta keterangan Jacob dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja.

Sampai dengan pukul 11.15 WIB, Jacob belum tiba di KPK. Sebelumnya, KPK pernah melayangkan panggilan kepada Jacob, namun mantan Menteri Tenaga Kerja itu tidak datang karena ada kegiatan lain.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara dalam kasus tersebut. Cosmas mengakui telah terjadi pungutan terhadap pekerja sektor minyak dan gas (migas) untuk membentuk Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas.

Menurut dia, yayasan tersebut dibentuk dengan modal dari Pertamina sebesar Rp10 juta dari Pertamina dan pungutan dari pekerja migas.

Tiap pekerja wajib menyerahkan 8,33 persen dari upah mereka. "Iuran itu diserahkan melalui perusahaan pemborong," kata Cosmas.

Dia menjelaskan, yayasan dibentuk berdasar surat keputusan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pertambangan dan Energi pada 1989.

Cosmas diperiksa bersama mantan Menteri Menteri Pertambangan dan Energi, Ginanjar Kartasasmita.

Keduanya mengaku dimintai keterangan tentang pembentukan yayasan. Mereka mengaku menandatangani surat keputusan bersama pembentukan yayasan tersebut.

Mereka juga mengaku ditanya tentang aliran aset yayasan, setelah yayasan tersebut dilikuidasi pada 2000.

"Kita diminta keterangan tentang dua hal itu," kata Ginanjar.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009