Cilacap (ANTARA News) - Proses pemindahan 60 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang menuju Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (18/6), sempat diwarnai kericuhan.
Dari pantauan ANTARA di Dermaga Wijayapura Cilacap (penyeberangan menuju Nusakambangan, red.), kericuhan tersebut bermula ketika seorang sipir Lapas Cipinang memberikan sebatang rokok kepada salah satu napi yang sedang dievakuasi dari bus Transpas menuju Kapal Pengayoman II.
Para anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas mengawal perpindahan napi tersebut merasa tersinggung terhadap ulah sipir yang berpakaian preman itu.
Mereka segera menggelandang sipir tersebut ke pos penjagaan dermaga. Di tempat itu, Brimob pun menginterogasi sipir bernama Eka Hamdani itu.
Para petugas Brimob mengatakan mereka bertanggung jawab penuh selama para napi tersebut dalam perjalanan dari Lapas Cipinang hingga diserahkan kepada Lapas Batu.
"Kalau terjadi sesuatu, siapa yang akan tanggung jawab. Ini hanya sebatang rokok, coba kalau yang kamu berikan sebuah pisau," kata seorang anggota Brimob.
Eka Hamdani mengaku sama sekali tidak mempunyai maksud apapun dengan memberikan sebatang rokok tersebut. "Sungguh saya tidak tahu dan tidak ada maksud apapun," katanya.
Setelah selesai diinterogasi, anggota Brimob mempersilakan Eka untuk tetap menunggu di pos penjagaan hingga para napi tersebut diserahkan kepada Lapas Batu.
Ke-60 napi Lapas Cipinang yang dipindahkan menuju Lapas Batu, tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap pukul 08:55 WIB, menggunakan dua bus Transpas masing-masing bernopol B 7029 MQ dan E 7053 EA serta dikawal dengan mobil polisi "Communication Command Center".
Informasi dari seorang petugas Lapas Cipinang, proses perpindahan napi tersebut sempat mengalami kendala karena salah satu bus Transpas bernopol B 7031 MQ mogok saat di Cirebon sehingga harus menunggu bus pengganti dari Lapas Cirebon (E 7053 EA).
"Kalau nggak mogok, mungkin kami bisa tiba di sini seperti biasanya, yakni pukul 07:00 WIB," katanya.
Saat berada di Dermaga Wijayapura, para napi dievakuasi dari bus menuju Kapal Pengayoman II, masing-masing lima orang dengan kondisi tangan terborgol antarnapi. Proses evakuasi tersebut berjalan sekitar 50 menit.
Berdasarkan surat pengantar yang ditandatangani Kepala Lapas Cipinang Haviluddin, para napi tersebut menjalani hukuman tiga tahun enam bulan hingga seumur hidup karena terlibat kasus narkotika.
Napi yang menjalani hukuman tiga tahun enam bulan tersebut atas nama Ongen Suhu, sedangkan napi yang menjalani hukuman seumur hidup bernama Sukirno alias Oling. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009