Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta krama atau warga asal Bali yang berada di sejumlah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun pada daerah lainnya yang terjangkit COVID-19 untuk tidak pulang dulu ke Pulau Dewata.
"Krama Bali yang berada di luar Bali, terutama sekali pada daerah-daerah telah menerapkan PSBB dan juga dari daerah yang terjangkit, kami mohon dengan segala hormat untuk tetap berada di tempat, jangan dulu pulang ke Bali sampai situasi COVID-19 mereda," kata Dewa Indra saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, kalau dipaksakan warga Bali itu pulang, justru bisa berdampak negatif bagi keluarga sendiri dan masyarakat Bali pada umumnya.
"Sebaiknya tetap tinggal di tempat, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak," ujar pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Dewa Indra mengatakan dengan tetap diam di tempat, merupakan bentuk kedisiplinan menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Pemprov Bali melalui Gugus Tugas juga telah berkolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah pusat di daerah untuk menegakkan Permenhub tersebut, di antaranya telah dilakukan "penebalan" personel di bandara, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Benoa," ucapnya.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur tersebut, lanjut dia, tentunya telah dijaga ketat oleh petugas pemerintah, untuk memastikan masyarakat bisa mematuhi kebijakan itu.
Dewa Indra mengatakan pencegahan COVID-19 harus dilakukan semakin ketat dari ke hari, supaya tidak semakin banyak warga yang menjadi korban penularan COVID-19.
"Kepada masyarakat Bali yang hendak mudik ke kampung halaman, lebih baik mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya supaya tetap berada di tempat karena akan menghadapi hambatan di perjalanan. Tidak hanya Bali yang mengetatkan, tetapi juga pemerintah daerah yang lain juga melakukan hal yang sama," ujarnya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020