Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga Sabtu mencatat sebanyak 13.065 warga sudah menjalani tes cepat (rapid test) deteksi virus corona (COVID-19).
"Dari 13.065 orang yang menjalani tes cepat tersebut ditemukan sebanyak 12.646 negatif dan 419 positif," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Helmy mengatakan, tingkat kepositifan COVID-19 di wilayah Jakarta Selatan berdasarkan jumlah warga yang telah menjalani tes cepat, yakni 3,2 persen.
Menurut Helmy, pelaksanaan tes cepat di wilayah Jakarta Selatan telah dilakukan sejak instruksi Presiden Joko Widodo mulai Jumat (20/3) lalu.
Presiden menginstruksikan pelaksanaan tes cepat terlebih dahulu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Hingga Sabtu, Jakarta catat 3.682 kasus positif dan 334 sembuh
Baca juga: Warga Kampung Rawa tolak rencana sekolah jadi lokasi isolasi COVID-19Helmy menyebutkan, tes cepat masih dilakukan dengan menyasar orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang tanpa gejala (OTG) berdasarkan hasil pelacakan dari pasien positif.
Tes cepat juga dilakukan oleh sejumlah pihak seperti Kamis (23/4) Kejaksaan Agung RI melaksanakan tes cepat secara "drive thru" atau layanan tanpa turun dengan menyasar 500 kendaraan roda dua dan roda empat.
Dari hasil tes cepat secara "drive thru" tersebut terdapat dua orang dinyatakan positif, yakni pengemudi taksi dan ojek daring dari wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Mereka yang dinyatakan positif diperiksa ulang dengan PCR (Polymerase chain reaction).
"Dilakukan isolasi dan dirujuk ke rumah sakit, dilihat kasus per kasus jika gejala buruk tentu harus dirawat," kata Helmi.
Hingga Sabtu malam, data dalam situs corona.jakarta.go.id menunjukkan sebanyak 3.681 kasus positif COVID-19 berada di Jakarta, dengan rincian 1.947 orang dirawat, 1.050 orang menjalani isolasi mandiri, 334 orang sembuh dan 350 orang meninggal dunia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) dan diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Tujuan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona yang penyebarannya sangat cepat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah dan dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Baca juga: Lurah sebut SDN 01/02 Johar Baru belum dicek tim medis
Baca juga: Lurah sebut sekolah pilihan terakhir penanganan COVID di Kampung Rawa
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020