Jakarta (ANTARA News) - Banyak ditemui Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak netral saat pemilihan umum (pemilu) karena ada tekanan dari atasannya.

"Seringkali terjadi PNS yang tidak memiliki jabatan itu menjadi bulan-bulanan dan tidak netral, karena mendapat tekanan dari atasan masing-masing instansi," kata salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib Wittoeng di Jakarta, Rabu.

Terkait hal ini Bawaslu perlu membidik para Gubernur, Bupati dan Walikota mengenai pengerahan untuk mendukung salah satu calon pilpres,katanya.

"Pengerahan semacam itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu masuk dalam tindak pidana pemilu," kata Wahidah.

Maka untuk netralitas PNS, TNI dan Polri, serta pejabat negara lainnya, dia mengharapkan agar menjalankan aturan internal yang ada di lingkungan instansi masing-masing.

Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi terkait beberapa isu-isu strategis dalam kampanye, pertama mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye, kedua pengawasan optimal terhadap penyalahgunaan jabatan, ketiga netralitas TNI serta Polri dan keempat netralitas perangkat desa dan PNS.

"Kita telah mengundang beberapa instansi terkait dengan hal tersebut misalnya dari TNI, Polri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan," kata Wahidah, menjelaskan.

Inti dari koordinasi antara instansi terkait itu, pada prinsipnya koordinasi yang lebih intensif atas penegakan aturan dan pemberian sangsi pelanggaran terhadap isu-isu politik tersebut, katanya.

"Kami mengharapkan ada sangsi administrasi yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi terkait bila ada pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, selain pihak Bawaslu yang memprosesnya," kata Wahidah.

Dia mengharapkan, dengan adanya kesepakatan komitmen bersama instansi terkait tersebut, selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat dan memberikan efek psikologis kepada para pejabat di daerah.

"Karena pada tingkat pusat atas telah bersinergi dan komitmen moral tersebut, semoga dapat ditegakan dalam konteks implementasinya," kata Wahidah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009