Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan Merak dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 sekaligus menyikapi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Cilegon, Sabtu, mengatakan bahwa pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi.
Petugas, lanjut dia, melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang guna memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pemeriksaan di lokasi check point kami mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya" kata Yudhis.
Baca juga: Pelabuhan Merak tidak layani penumpang mudik mulai Jumat
Baca juga: Pelabuhan Merak-Bakauheni tutup hingga Idul Adha? Ini Faktanya
Baca juga: KCI akan perluas layanan keluar Jabodetabek
Dari hasil pelaksanaan check point di Pelabuhan Merak, kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20.
Pada kesempatan itu, petugas terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4) Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya imbauan dari Pemerintah terkait dengan larangan mudik
"Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," kata Edy Sumardi
Atas dasar hal tersebut, kata Edy Sumardi, Polda Banten bersama dengan pemangku kepentingan akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah ditentukan
"Sebanyak 15 check point di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang pemberlakuannya mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Edy Sumardi.
Pewarta: Mulyana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020