Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jendral (Sekjen) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) RI, Abdul Bari Azed mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan disclaimer (tidak memberikan pendapat) pada sembilan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan keuangan di Depkumham.

Diantara disclaimer itu adalah tidak patuh aturan, inventarisasi asset berjalan lamban dan penilaiannya belum seragam, pungutan yang tidak berdasar hukum atau di luar mekanisme, rekening liar dan kurangnya sumber daya manusia pemerintah di bidang pembukuan dan akuntansi.

Selama lima tahun berturut-turut (2004-2008) BPK telah memberikan disclaimer terhadap laporan keuangan Depkumham, kata Abdul Bari Azed di Jakarta, Rabu.

Depkumham, demikian Abdul Bari, telah mengambil langkah-langkah perbaikan laporan keuangan dengan memberikan pelatihan teknis kepada para pelaksana tugas bidang keuangan, serta membentuk tim penerbitan barang milik negara di tingkat pusat, kantor wilayah sampai unit pelaksana teknis. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009