Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengurus SETARA Hendardi menilai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diuji dulu kompetensinya dan tidak sekedar "fit and proper test" atau uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi XI DPR, apalagi ada calon anggota BPK yang masih menjadi anggota DPR.

"Pekerjaan sebagai pemeriksa keuangan tentu merupakan jenis pekerjaan yang sifatnya teknis sehingga harus ada uji kompetensi tentang kemampuan mengaudit dan memeriksa laporan keuangan terhadap calon anggota BPK," kata Hendardi di Jakarta, Rabu.

Menurut Hendardi, BPK harus dikembalikan fungsinya sebagai lembaga tinggi yang berperan mengaudit keuangan pemerintah sehingga harus terbebas dari campur tangan politik.

Uji kompetensi akan mengurangi campur tangan politik dalam proses seleksi anggota BPK, namun harus dilakukan secara fair, katanya.

Hendardi menambahkan, selain memiliki skill mengaudit, anggota dan ketua BPK harus memiliki kemampuan memimpin . "Ketua BPK juga harus independen, memiliki tingkat integritas dan `governance` (tata kelola) yang tinggi," tegasnya.

Selain faktor kompetensi, menurut Hendardi juga perlu kajian tentang rekam jejak calon anggota apakah pernah tersangkut kasus korupsi atau suap, serta juga riwayat pekerjaannya

"Rekam jejak ini penting karena menyangkut komitmen untuk melakukan pengawasan secara tegas, independen dan tanpa kompromi," katanya seraya meminta rekam jejak ini disiarkan kepada publik.

Jangan sampai mereka yang terbiasa disuap atau korupsi lolos sebagai anggota BPK, katanya.

Pemberitaan sebelum ini menyebutkan, tahapan seleksi oleh Komisi XI DPR ternyata meniadakan uji kompetensi bagi calon anggota BPK dan hanya menyangkut uji administrasi, pertimbangan DPD dan "fit and proper test".

Menurut Hendardi, hilangnya proses itu membuat sejumlah calon yang kurang menguasai pemeriksaan keuangan bisa lolos seperti anggota DPR yang ikut mendaftar.

Ia meminta mereka yang tersangkut kasus pidana khususnya korupsi dan suap agar tidak diloloskan demi menjaga kredibilitas BPK.

Sebelumnya anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menilai beberapa pelamar anggota BPK tersangkut skandal aliran dana Bank Indonesia selama proses pemilihan Miranda S Goeltom menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Mereka antara lain, Wakil Ketua BPK Baharudin Aritonang dan anggota Komisi Keuangan Ali Masykur Musa.

Bahkan, satu anggota DPR lainnya yang mendaftar, yakni Endin Soefihara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemilihan deputi Gubernur Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri yang saat ini masih sebagai anggota BPK.

Hari Rabu ini, tiga anggota DPR dari sepuluh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani fit and proper test di Gedung DPR/MPR. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi (F-Partai Golkar), Ali Masykur Musa (F-PKB) dan Endin AJ Soefihara (F-PPP). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009