Jakarta (ANTARA News) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2009 kembali berubah karena kemungkinan besar akan mengalami penambahan jumlah pemilih dari sejumlah kabupaten/kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, Rabu, mengatakan KPU telah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu tentang sejumlah pemilih yang belum tercantum dalam DPT.

Menurut Hafiz, KPU berkesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap DPT meskipun DPT Pilpres nasional telah ditetapkan.

"Sejauh ada rekomendasi dari panwaslu, KPU wajib melaksanakan. Tetapi rekomendasi itu hanya sampai 8 Juni," ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, DPT Pilpres harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum plekasanaan pemungutan suara.

Untuk itu, meskipun KPU telah mengumumkan DPT pilpres pada 31 Mei, KPU membuka kesempatan penyesuaian jumlah DPT hingga 8 Juni atau 30 hari sebelum pemilu.

"Kami batasi hingga 8 Juni untuk laporan yang dapat diakomodasi. Selebihnya, tidak dapat disetujui, itu keputusan rapat pleno kita," katanya.

Batasan tersebut ditentukan karena daftar pemilih berpengaruh langsung dengan kebutuhan logistik pemilu, misalnya pengadaan surat suara harus disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap.

Hafiz yakin, meski bertambah namun jumlahnya tidak akan terlalu banyak dengan kurang dari satu juta pemilih.

"Hanya sekitar 110 atau 102 di beberapa kabupaten/kota," katanya seraya menjamin DPT pilpres ini akan disampaikan ke saksi dari ketiga setiap pasangan capres/cawapres.

Jumlah pemilih tetap pilpres yang diumumkan KPU pada 31 Mei adalah 175.233.318 pemilih dalam negeri dan 1.133.738 pemilih luar negeri sehingga total pemilih yang tercatat ada 176.367.056 pemilih. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009