Jadi jangan sampai sopir bingung ini truk mau lewat mana. Nanti malah terhambat kalau mau kirim muatan
Surabaya (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur meminta pemerintah provinsi (pemprov), pihak kepolisian, dan pemerintah kota, yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan COVID-19, untuk mengkoordinasikan dan menginformasikan rute penutupan jalan agar pasokan logistik tidak terhambat.

Sekjen Aptrindo Jawa Timur (Jatim)  Eddo Adrian Wijaya ketika dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan jika ada sebagian ruas jalan yang ditutup, pemerintah setempat harus memberikan informasi terlebih dahulu agar tidak menghambat pengiriman logistik.

"Jadi jangan sampai sopir bingung ini truk mau lewat mana. Nanti malah terhambat kalau mau kirim muatan," kata Eddo, kepada wartawan.

Eddo mengaku mendukung penerapan PSBB di Jatim sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Apalagi PSBB tidak mengganggu aktivitas pengiriman logistik.

Baca juga: Kemenhub: tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudik

"Sektor logistik menjadi sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB, sehingga para pengusaha sudah bersiap menghadapi PSBB yang diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada hambatan pengiriman logistik di Jawa Timur, namun mengalami sedikit hambatan di daerah lain seperti dari DKI Jakarta ke Jatim, sehingga pengiriman barang dari Jabodetabek ke Jatim menurun sejak PSBB diterapkan di ibu kota.

Menurunnya volume tersebut, kata dia, membuat truk sering kosong ketika akan kembali ke Jatim, sehingga sopir harus menunggu beberapa hari hingga muatan truk penuh dan bisa kembali ke Jatim.

"Pengusaha truk mendukung pengiriman kebutuhan bahan makanan seperti beras, mie goreng, minyak goreng dan komoditas lainnya yang mengalami kenaikan permintaan angkutan sejak beberapa pekan terakhir," katanya.

Baca juga: 20.000 sopir truk di Jakarta beraktivitas normal

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020