"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis menjatuhkan hukuman berbeda karena menganggap peran Aulia dan Maman lebih besar daripada peran dua terdakwa lainnya.
Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara.
Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.
Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, yaitu para mantan Direksi BI, Hendro Budianto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo. Mereka menerima bantuan masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, para terdakwa juga menyetujui memberikan dana Rp25 miliar kepada mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono dan Rp13,5 miliar kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata.
Dana sebesar Rp31,5 miliar YPPI diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009