Intinya adalah kita melarang pesawat udara yang membawa penumpang dari luar NTT. Juga kita melarang penerbangan ke luar NTT
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap membuka akses penerbangan antar-wilayah di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Operasional penerbangan antar-kabupaten/kota dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.

Hanya saja pihak maskapai maupun bandara diwajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak  yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Bandara Soetta tutup penerbangan komersial sampai 1 Juni

Mengenai penerbangan dari luar NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT itu mengatakan penerbangan dari luar NTT seperti Jawa, Bali, Makasar, dan NTB, tetap tidak dibolehkan.

Kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Baca juga: AP I hentikan sementara penerbangan komersial penumpang mulai 24 April

Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak Nuka menambahkan.

"Intinya adalah kita melarang pesawat udara yang membawa penumpang dari luar NTT. Juga kita melarang penerbangan ke luar NTT. Kita membolehkan penerbangan dalam lokal NTT," katanya.

Baca juga: Ini skema pembatasan penerbangan untuk masa mudik 2020

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020