Sedangkan, lima anak buah Limbong, yakni, Nursin, Sofian, Ardiansyah, Ny. Ani, dan Hendra masing-masing dituntut dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Muladi menyebutkan, para terdakwa dijerat pasal 78 dan pasal 50 (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55. Terdakwa Limbong juga didenda sebesar Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memasukkan para terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
"Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Limbong, karena yang bersangkutan merupakan inisiator dalam pengrusakan hutan tersebut. Sedangkan anak buahnya hanya disuruh," kata Kepala Seksi Pindana Umum, Kejari Karawang, Husen Oey.
Selanjutnya, sidang pengrusakan hutan yang dipimpin ketua majelis hakim J.V Rahantoknam itu akan dilanjutkan pada Selasa (23/6) mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Kasus pengrusakan hutan itu sendiri diproses secara hukum hingga ke PN Karawang, karena para terdakwa melakukan pengrusakan hutan dengan cara mencabut bibit tanaman sengon yang ditanami Perum Perhutani di atas lahan seluas 4 hektar, di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009