"Memang benar dua napi kabur dari lapas pada saat jam berangin (istirahat)," kata Kepala Lapas Klas IIA Bengkalis Edi Mulyono melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis Aris Y, saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polres Bengkalis amankan satu kapal pukat harimau asal Malaysia
Ia mengatakan, dua napi tersebut melarikan diri dengan cara menjebol terali saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam dan naik ke genteng kemudian ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok. Dari tembok terakhir kemudian turun melalui tembok keliling lapas.
"Sampai saat ini kedua napi tersebut masih dalam pengejaran," kata Aris.
Menurut dia, kejadian diketahui menjelang jam masuk kamar, ketika aplusan atau apel berkurang dua napi, selanjutnya mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Baca juga: Penyelundupan TKI dari Riau masih berlanjut saat "lockdown" Malaysia
"Setelah dipastikan kabur, kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," katanya.
Kedua napi tersebut yakni Syafran alias Ran dalam kasus narkotika dan pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan, dan 1 tahun penjara. Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Cegah COVID-19, 15 napi Lapas Bengkalis bebas lebih cepat
Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Dua napi yang kabur ini bukan tahanan, tetapi napi yang sudah menjalani putusan," katanya.
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020