"Dari informasi satpam di rumahnya, Djoko Tjandra meninggalkan rumah di Simprug, Jakarta Selatan seminggu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (16/6) malam.
Sedianya eksekusi terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan pada Selasa (16/6) pagi, namun sampai pukul 16.00 WIB, Djoko Tjandra tetap tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pemanggilan terhadap Djoko Tjandra tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait kasus dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, yakni, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya divonis masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara tersebut yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Kapuspenkum menambahkan dari informasi juga diketahui Djoko Tjandra memiliki proyek di Indonesia bagian timur.
"Dari informasi imigrasi juga, selama Januari sampai 16 Juni 2009, tidak terdapat nama Djoko Tjandra berpergian ke luar negeri," katanya.
Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan lebih jelas lagi dari pihak satpam yang menjaga rumahnya, mengenai kepergian Djoko Tjandra dari rumahnya sejak sepekan lalu.
"Berarti kemungkinan besar Djoko Tjandra berada di Indonesia," katanya.
Karena itu, ia mengharapkan agar Djoko Tjandra untuk memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan bersedia memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sesuai aturan, kata dia, kalau dalam waktu tiga kali pemanggilan atau tiga hari, maka akan dilakukan upaya paksa dan tidak menutup kemungkinan menempatkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemungkinan akan dikirimkan kembali pemanggilan kedua terhadap Djoko Tjandra, setelah sampai Selasa (16/6) sore tidak memenuhi panggilan tersebut," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009