Jakarta (ANTARA News) - Harga kios di Blok B Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat yang kini dalam proses pembangunan masih dalam perdebatan antara pengembang dengan pedagang sehingga PD Pasar Jaya belum bisa menyampaikan ketentuan harga pasti bagi kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis ditemui di Jakarta, Selasa, yang mengatakan hingga kini pihaknya berusaha menjembatani keinginan pengembang PT.Putra Pratama Sukses (PPS) dengan pedagang pemilik pemilik kios yang sebelumnya menempati blok B,C,D dan E.
Masing-masing pihak, kata dia, masih bersikukuh dengan harga yang mereka inginkan, sehingga pengundian dan lainnya belum bisa dilakukan.
"Berapa harga yang diinginkan kedua belah pihak tidak bisa kita sampaikan, karena masih dalam perundingan, namun yang pasti kita tidak ingin developer memberikan harga yang terlalu tinggi kepada pedagang," kata Lubis.
Menurut dia, bila hingga batas waktu yang ditentukan kedua belah pihak tidak juga bisa menentukan harga, terpaksa PD Pasar Jaya akan terlibat langsung dalam penentuan harga kios tersebut.
"Kita maunya harga disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga PD Pasar Jaya tinggal mendorong dan mengesahkan saja, namun kalau ternyata masih berbelit-belit kita akan terlibat langsung dalam penentuan tersebut, tanpa harus merugikan salah satunya," kata dia.
Disampaikannya, untuk meringankan beban pedagang, pihaknya juga akan memfasilitasi pedagang dengan pihak perbankan untuk menyicil pembelian kios tersebut.
Diperkirakan, jumlah pedagang yang sebelumnya menempati blok B,C,D dan E sekitar 3500 kios, sedangkan rencana pembangunan di Blok B sekitar 4.000 kios, sehingga dipastikan seluruh pedagang lama akan tertampung di Blok B pasar Tanah Abang.
"Pedagang tidak perlu khawatir tidak mendapat kios karena mereka prioritas sebelum dijual ke pihak ke tiga," kata dia.
Sementara menanggapi isu kios Blok B telah dijual ke pihak ketiga, menurut dia, selain membangun kios untuk pedagang lama, developer juga membangun kios bebas yaitu kios yang bisa dijual kepada pedagang baru.
Sehingga bila saat ini developer telah menjual kepada pedagang baru, merupakan kios bebas, bukan jatah pedagang lama.
Untuk harga, pedagang lama yang memiliki kartu akan diberikan diskon 25 persen dari harga yang ditentukan atau disepakati, kata Djangga Lubis. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009