Mereka menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada di Blok B

Kuala Kapuas (ANTARA) - Personel Polres Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya dapat menangkap tiga tahanan yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kuala Kapuas.

"Kami melalui tim langsung dan terus bergerak untuk membantu mencari tiga tahanan yang kabur, dan syukurlah akhirnya tiga tahanan yang melarikan diri itu dapat diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo, di Kuala Kapuas, Jumat.
Baca juga: Tiga tahanan Rutan Kapuas dikabarkan kabur


Dia menyatakan, tiga tahanan yang berhasil dibekuk petugas tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat itu, setelah mendapat informasi arah pelarian. Berbekal dari berbagai informasi yang didapat, akhirnya pada Jumat (24/4) sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya berhasil di tangkap di persawahan Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Dengan berhasil diringkusnya tahanan yang kabur ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik Polsek Selat, masyarakat dan semuanya yang telah terlibat membantu dalam penangkapan ketiga tahanan ini. Nanti akan kami kabarkan lagi," kata Try.
Baca juga: Ini kronologi penangkapan tahanan kabur dari Polsek Kalideres


Informasi yang dihimpun dari lapangan, ketiganya ini kabur dari Rutan Kapuas pada Rabu (22/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga tahanan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.

Mereka menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada di Blok B. Diduga menggunakan gergaji besi dan tang, sehingga bisa keluar dari dalam tahanan. Lalu melewati tanah kosong menuju ke jalan raya Tjilik Riwut, kemudian terus melarikan diri.

Adapun tiga orang tahanan yang melarikan diri itu adalah Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terlibat kasus penggelapan Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas terkait kasus perkara pencurian Pasal 363 KUHP.

Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau terlibat kasus perkara pencurian Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Kemarin, tahanan Rutan Kapuas kabur hingga tuntutan Nyoman Damantra

Pewarta: Kasriadi/All Ikhwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020