..Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan.

Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menginformasikan bahwa operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara yag dikelola perseroan tersebut.

VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado.
Baca juga: AP II pastikan Soekarno-Hatta siap jalankan PSBB

Sedangkan untuk penerbangan domestik pada hari ini masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh mulai Sabtu (25/4) besok.

AP II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok Sabtu. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” katanya.
Baca juga: AP II bantu ketersediaan APD untuk rumah sakit di Banten

Lebih lanjut, Yado Yarismano menuturkan seluruh bandara AP II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020. Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, AP II wajibkan personel pakai masker kain

Adapun operasional penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sejalan dengan itu, Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Sedangkan penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.

Baca juga: Bandara Soetta tutup penerbangan komersial sampai 1 Juni

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020